Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah
surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan
atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu
tempat.
Pengertian Surat Izin Gangguan (HO)
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi /
badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan
gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat
usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.
Deskripsi Surat Izin Gangguan (HO)
Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.
Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
1. Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
2. Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
4. Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.
0 komentar:
Post a Comment